Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hindari Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Kejagung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menghindari konflik kepentingan.
  • Tim penyidik akan mempelajari berkas perkara, barang bukti, serta hasil pemeriksaan dari Polri dengan prinsip independen, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta TPPU terkait pengadaan batu bara dan ASABRI sebelum melimpahkan perkara ke Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Polri menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

11 Juli 2026

Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan tiga perkara, termasuk kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penanganan.

12 Juli 2026

Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan dan belum ditahan oleh pihak berwenang.

13 Juli 2026

Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah guna menghindari konflik kepentingan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Tim penyidik khusus dibentuk oleh Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Kapuspen Kejagung Anang Supriatna, dengan tersangka utama Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Where?
    Pembentukan tim dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, sementara proses hukum juga melibatkan Polda Metro Jaya dan lokasi penggeledahan di beberapa titik terkait kasus ASABRI.
  • When?
    Tim diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026, setelah pelimpahan perkara dari Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Hingga Minggu, 12 Juli 2026, pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan.
  • Why?
    Pembentukan tim bertujuan meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara serta memastikan proses penyidikan berjalan independen dan profesional sesuai asas praduga tidak bersalah.
  • How?
    Kejagung menerima administrasi penyidikan dari Polri termasuk berita acara pemeriksaan dan barang bukti. Tim akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan bikin tim baru buat nyelidikin kasus uang dan korupsi yang katanya dilakukan Pak Febrie, dulu dia jaksa penting. Tim ini dibentuk biar gak ada orang yang punya kepentingan sendiri. Polisi udah kasih berkas dan bukti ke kejaksaan. Sekarang Pak Febrie belum ditahan, tapi satu orang lain namanya Don udah ditahan di penjara polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen institusi tersebut untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus besar. Langkah ini, disertai koordinasi erat dengan Polri serta penegasan prinsip independensi dan asas praduga tak bersalah, mencerminkan upaya serius memperkuat transparansi dan profesionalisme proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7/20226).

Anang mengatakan, tim itu nantinya akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Dia mengatakan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus itu.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar dia.

Anang memastikan, pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata dia, akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, termasuk tersangkanya," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article