Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik

- Kejagung memastikan Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi dan TPPU, belum ditangkap namun masih berada di Indonesia serta dalam pemantauan penyidik.
- Pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena Kejagung masih menelaah barang bukti hasil pelimpahan dari Polri agar proses sesuai hukum acara.
- Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, dengan Don sudah ditahan terkait dugaan TPPU hasil korupsi proyek ASABRI dan Krakatau Steel.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.
Anang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.
“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.
Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan memeriksa Febrie setelah mendalami dan menelaah soal barang bukti yang didapat oleh penyidik Polri.
“Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya. Namun demikian, karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,“ ujar dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.
















