Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan selama masa PPKM dan dikenakan denda Rp50 juta, setelah viral video razia di tempat itu pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin langsung memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha tersebut, pada Senin (6/9/2021) malam.
"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujarnya.