Jakarta, IDN Times - Kabar gembira bagi kalian para abdi negara, sebab mulai bulan April 2019, pemerintah akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nominal kenaikannya mencapai 5 persen. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera, Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
"Tadi, di sana waktu saya salam-salaman ada yang menyampaikan kepada saya: 'Pak, ini gaji PNS naiknya kapan? Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti (perlu ada kenaikan),'" kata Jokowi di Lampung pada Jumat (8/3).
Ia memastikan gaji PNS akan mulai dinaikan pada April 2019. Sesuai rencana, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Lalu, apakah kenaikan gaji itu akan dirapel?