Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.
Tuduhan terhadap Febrie, menurut Hotman, jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini, karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman.
“Bagi followers saya yang merasa ‘kok Hotman jadi begini’, silakan gue ambil risiko itu, tapi di mana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024. Ia diperiksa pada hari ini, Jumat (17/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.50 WIB.
“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman di Kejagung.
Penyidik dalam pemeriksaan itu menanyakan soal apakah Febrie menerima uang Rp50 miliar dari Taipan Tan Kian.
“Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.
Hotman pun mempertanyakan soal tuduhan dugaan pemberian suap dari Tan Kian ke Febrie. Sebab, hingga saat ini, Tan Kian belum juga ditegapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemberi suap.
“Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Anda keanehan pertama. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” kata Hotman.
Selain itu, penyidik mempertanyakan soal kepemilikan rumah Febrie di Sentul. Dalam pemeriksaan itu, Febrie menjelaskan bahwa rumah itu dipakai Don Ritto sejak 2022.
Oleh karena itu, Febrie tidak tahu-menahu soal isi dalam rumah Sentul hingga isi brankas di de’Clan.
“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie. Jadi semua terbantahkan menyangkut itu, semua disangkal,” ujar Hotman.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tidak ditahannya Febrie karena pertimbangan penyidik.
“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang saat dihubungi.
