Hukuman Joko Tjandra di Kasus Suap Polisi Dipotong Jadi 3,5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Banding yang diajukan terdakwa kasus suap dua Jenderal Polisi Joko Tjandra terhadap vonis 4,5 tahun penjara dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko diketahui telah divonis bersalah menyuap Irjan Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prsetijo Utomo dalam permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (28/7/2021).
1. Sebelum banding, Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara
Sebelumnya, Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).