Jakarta, IDN Times - Banding yang diajukan terdakwa kasus suap dua Jenderal Polisi Joko Tjandra terhadap vonis 4,5 tahun penjara dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko diketahui telah divonis bersalah menyuap Irjan Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prsetijo Utomo dalam permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (28/7/2021).