Jakarta, IDN Times - Advokat Otto Cornelis Kaligis rupanya tidak puas dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang pernah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2017 lalu. Padahal, majelis hakim telah menyunat vonis OC Kaligis dari semula 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun.
Hari ini, Senin (25/3), OC Kaligis didampingi tim kuasa hukum dan kolega menuju Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk kembali mengajukan PK. Menurut ayah aktris Velove Vexia ini, vonis tujuh tahun yang tengah ia jalani tidak adil. Kaligis berharap vonisnya menjadi 2 tahun sama seperti anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alias Gary.
"Keadilan harus ditegakkan, seharusnya hukuman saya diturunin lagi. Kalau gak ya saya jadi korban ketidakadilan, karena kan putusannya jelas, Anda silakan baca putusannya," ujar Kaligis yang ditemui di ruang tunggu sidang, Senin.
Lalu, apa bukti baru yang akan diajukan oleh Kaligis ke majelis hakim? Apa pula tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengajuan PK kedua Kaligis?Apalagi advokat senior itu mengaku baru mengajukan PK sekarang karena sudah tidak ada lagi hakim agung, Artidjo Alkostar.