Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil. Juga tak memberi ruang untuk anggota Polri merangkap jabatan.
Hal itu merespons KUHAP baru yang memberikan kewenangan begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini dinilai akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
“Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulisnya untuk HUT ke-80 Bhayangkara pada Rabu (1/7/2026).
