Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HUT ke-80 Polri: YLBHI Desak Prabowo Tarik Polisi dari Jabatan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • YLBHI mendesak Presiden Prabowo menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil karena revisi UU Polri dan KUHAP dinilai melanggar konstitusi serta memperlebar potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Revisi regulasi dianggap membuat Kepolisian makin rentan dipolitisasi, dengan kewenangan besar tanpa kontrol memadai dan ruang rangkap jabatan yang melemahkan independensi serta sistem pengawasan.
  • YLBHI mengajukan sepuluh desakan kepada Presiden dan DPR, termasuk pembatalan revisi UU Polri, penghentian politisasi kepolisian, serta pembangunan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari YLBHI yang minta Pak Presiden Prabowo supaya polisi tidak kerja di tempat lain selain jadi polisi. Mereka bilang sekarang polisi punya kekuasaan terlalu besar dan bisa disalahgunakan. Mereka juga takut kalau polisi jadi alat politik. Sekarang YLBHI mau presiden dan DPR perbaiki aturan supaya polisi kerja dengan jujur dan diawasi baik-baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah kritik keras terhadap revisi UU Kepolisian dan KUHAP, munculnya desakan YLBHI menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik dan kontrol masyarakat terhadap lembaga negara masih hidup. Sikap tegas mereka menandakan kepedulian terhadap prinsip konstitusi, transparansi, serta akuntabilitas, yang semuanya mencerminkan semangat demokrasi dan tanggung jawab sipil yang terus berdenyut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil. Juga tak memberi ruang untuk anggota Polri merangkap jabatan.

Hal itu merespons KUHAP baru yang memberikan kewenangan begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini dinilai akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.

“Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulisnya untuk HUT ke-80 Bhayangkara pada Rabu (1/7/2026).

1. Reformasi Polri gagal

Upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

YLBHI menilai, pemerintahan Prabowo-Gibran dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian.

Tuntutan masyarakat pasca-tragedi Agustus 2025 untuk melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian, justru diselewengkan.

“Presiden dan DPR RI justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah,” ujarnya.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi merangkap jabatan sipil yang tidak  memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

“Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi,” kata YLBHI.

2. Polisi makin rentan dipolitisasi

Presiden RI, Prabowo memberi hormat kepada Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo dalam upacara peringatan (HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Melalui dua regulasi tersebut, YLBHI menilai Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.

Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara juga dinilai dilegitimasi, padahal melanggar konstitusi.

“Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan. Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan,” lanjutnya.

Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian. 

3. Berikut 10 desakan YLBHI

Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut ini adalah 10 desakan YLBHI kepada pemerintahan Prabowo Subianto:

  1. Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian. Kembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki;

  2. Presiden menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum;

  3. Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen;

  4. Presiden membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas;

  5. Presiden mengubah sistem dan kultur militeristik di tubuh Kepolisian dengan membangun kultur demokratis  dan pendekatan hak asasi manusia dalam kerja-kerja kepolisian;

  6. Presiden dan DPR RI membatalkan revisi UU Polri dan merevisi kembali UU KUHAP untuk membatasi kewenangan kepolisian dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kontrol publik;

  7. DPR RI menjalankan fungsi perwakilan rakyat melalui pengawasan dan koreksi kepada kinerja kepolisian, bukan justru menjadi dewan perwakilan rezim;

  8. DPR RI mengevaluasi dan mengoreksi kedudukan Kepolisian di bawah Presiden dan batasi masa jabatan Kapolri; 

  9. DPR RI melakukan audit dan membatasi anggaran Kepolisian agar transparan dan akuntabel

  10. Publik tidak berhenti bersuara dan mendesak reformasi kepolisian

Editorial Team

Related Article