Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pernyataan Sikap Mahasiswa UI: Matinya Reformasi Polri

Pernyataan Sikap Mahasiswa UI: Matinya Reformasi Polri
Aliansi BEM UI di Aksi Simbolik Matinya Reformasi Polri di depan Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Aliansi BEM UI menggelar aksi simbolik #MatinyaReformasiPolri di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap kegagalan reformasi kepolisian dan meningkatnya kekerasan aparat terhadap warga sipil.
  • Mahasiswa menyoroti data KontraS dan Amnesty International yang mencatat ratusan kasus penembakan, penyiksaan, serta ribuan penangkapan massa aksi sebagai bukti lemahnya akuntabilitas Polri.
  • Dalam pernyataannya, BEM UI menuntut pencabutan revisi UU Polri dan TNI, penghentian kriminalisasi warga sipil, serta penguatan pengawasan independen untuk mengakhiri impunitas aparat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi simbolik bertajuk #MatinyaReformasiPolri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2026) sore.

Mereka membawa keranda, karangan bunga, spanduk dan foto Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo bersama eks Kapolri Tito Karnavian.

Pergerakan mereka diadang di depan Kantor Sekretariat ASEAN. Akhirnya, mereka melakukan tabur bunga di depan gerbang Kantor Sekretariat ASEAN.

Mahasiswa UI kemudian membacakan pernyataan sikapnya di tengah Jalan Trunojoyo.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa UI!

Hari ini, kami, Aliansi BEM se-UI, datang ke sini bukan untuk merayakan. Kami datang membawa keranda, karangan bunga, dan bendera kuning kematian sebagai respon kekecewaan kami terhadap Kepolisian RI yang telah lama mati hati nuraninya untuk mengayomi masyarakat.

Bagi kami, HUT Bhayangkara merupakan ajang seremonial pengingat bahwa Reformasi Polri hingga saat ini sudah menjadi suatu kegagalan yang terus digaungkan.

Dua puluh delapan tahun pasca-Reformasi, ketika rakyat yang seharusnya menikmati negara hukum yang demokratis, justru yang kami saksikan adalah tindak tanduk represifitas aparat yang lebih mudah menggunakan kekerasan daripada melindungi, dan lebih sibuk menjaga kepentingan institusi daripada memberikan keadilan bagi korban.

Reformasi yang dulu dijanjikan sebagai jalan keluar dari praktik represif Orde Baru, hari ini justru perlahan dikubur oleh impunitas, represi, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan semakin luasnya intervensi aparat terhadap ruang sipil.

Padahal, secara konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, prinsip due process of law, dan nilai-nilai demokrasi.

Luasnya kewenangan yang dimiliki Polri seharusnya diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Namun yang terjadi justru sebaliknya, besarnya kewenangan tanpa pengawasan yang memadai melahirkan kultur impunitas, penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya akuntabilitas, serta praktik kekerasan yang terus berulang tanpa pertanggungjawaban adil dan memadai.

Sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, KontraS mencatat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Dari jumlah tersebut, terdapat 441 peristiwa penembakan, 38 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban, 10 di antaranya meninggal dunia dan 76 luka ringan hingga berat. Selain itu, KontraS juga mencatat terdapat 37 peristiwa extrajudicial killing yang mengakibatkan 40 korban.

Sepanjang Januari hingga Desember 2024 juga tercatat 40 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat negara dengan 59 korban di mana 27 kasus dengan 40 korban diduga dilakukan anggota Polri.

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 4.194 massa aksi ditangkap selama periode 25 Agustus hingga 1 September 2025, angka itu dikonfirmasi Amnesty dari kepolisian daerah dan Polri. Selain itu, Amnesty juga menyebut terdapat 1.036 korban kekerasan dalam 69 insiden yang terjadi di 19 kota.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap warga sipil masih menjadi persoalan serius yang belum mampu diselesaikan oleh institusi kepolisian.

Kami masyarakat Indonesia, melalui aksi simbolik ini kami menjalankan mandat negara melaksanakan hak konstitusional sesuai Undang-Undang, namun mengapa kami dilihat sebagai musuh? Sampai kapan mahasiswa, buruh, petani, jurnalis, paramedis, pelajar, dan masyarakat sipil harus diperlakukan seperti musuh negara hanya karena mereka turun ke jalan dan menyampaikan pendapat?

Alih-alih menyelesaikan masalah-masalah yang ada, pemerintah justru mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang semakin menambah persoalan.

Bagi kami, langkah ini merupakan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi. Reformasi bukanlah gerakan untuk mengembalikan kekuasaan militer atau kepolisian atas kehidupan warga. Reformasi tidak lahir agar jabatan sipil diisi oleh aparat aktif. Reformasi tidak lahir agar suara rakyat dibalas dengan gas air mata, pentungan, kriminalisasi, dan intimidasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kami Aliansi BEM se-Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut:

1. Mendesak Presiden bersama DPR RI untuk mencabut dan membahas ulang Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang tidak menjawab persoalan mendasar seperti lemahnya akuntabilitas, impunitas, dan kriminalisasi warga sipil;

2. Menuntut pencopotan seluruh aparat Polri dan TNI aktif dari jabatan sipil dan mengembalikan mereka pada tugas pokoknya demi supremasi sipil;

3. Menuntut pertanggungjawaban dan penghukuman terhadap aparat pelaku kekerasan serta penguatan pengawasan eksternal yang independen untuk mengakhiri impunitas;

4. Hentikan kriminalisasi oleh Aparat Negara terhadap warga sipil dan bebaskan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan melalui aksi simbolik #MatinyaReformasiPolri. Keranda yang kami bawa hari ini adalah simbol kematian janji reformasi yang terus dibualkan. Bunga yang kami tabur adalah tanda duka atas korban-korban kekerasan aparat. Bendera kuning yang kami kibarkan adalah tanda bahwa demokrasi telah digerus oleh negara.

Reformasi yang telah diperjuangkan rakyat sejak 1998 tidak akan kami biarkan mati dalam senyap. Selama akuntabilitas belum ditegakkan dan supremasi sipil belum dihormati, suara kritis akan terus hidup.

Hidup Masyarakat Adat! Hidup Perempuan yang Melawan! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

Jakarta, 1 Juli 2026

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More