Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung persiapan perpindahan ibu kota baru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan. KLHS juga berguna untuk memastikan kebijakan pada pembentukan ibu kota baru tidak menimbulkan risiko pada ekosistem.
"Jadi KLHS diatur dalam PP nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan hidup," kata Plt. Irjen KemenLHK, Laksmi Wijayanti, dalam acara media briefing Penyelenggaraan KLHS Pemindahan Ibu Kota Negara di Gedung KemenLHK di Jakarta pada Senin (16/9).