Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF, ibu yang diduga membunuh anaknya, AAMS, di Perumahan Bekasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara pada Jumat (8/3/2024).

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya.

Ade menjelaskan, polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Mereka adalah tiga sekuriti perumahan, satu kerabat tersangka, dan satu saudari dari suami tersangka.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ujarnya.

Ade menambahkan, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan," kata Ade.

Editorial Team