Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik keputusan polisi yang menahan selebgram, Millen Cyrus di tahanan laki-laki. Keponakan Ashanty ini ditangkap karena kasus narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020.
"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ujar Maidina dalam siaran tertulis, Selasa (24/11/2020).