Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari banyak terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi itu, Hasyim menegaskan tak ingin memberikan komentar apapun. Dia menyebut tak perlu membahas sanksi tersebut, karena sudah tuntas dalam persidangan DKPP.
"Kalau soal itu saya gak komentar," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) malam.
"Kan saya sudah disidang, sudah cukup," sambung Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).