Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Tuntutan 50 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azs Syamsuddin dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK tak ingin memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memberikan tuntutan rendah.

"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (24/1/2022).

1. ICW sebut pimpinan KPK patut dipertanyakan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, ICW menilai putusan rendah ini bukan kesalahan jaksa penuntut umum KPK. Sebab, perumusan tuntuan di KPK gak diputuskan sepihak oleh penuntut, tapi berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

2. MAKI nilai Azis layak dituntut maksimal

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di