Jakarta, IDN Times - Tuntutan 50 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azs Syamsuddin dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK tak ingin memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memberikan tuntutan rendah.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (24/1/2022).