Ilustrasi pasien di rumah sakit (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Perlu diketahui, pemerintah telah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Terawan Agus Putranto, yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan pada Rabu, 29 April 2020, seperti dikutip di laman kemkes.go.id.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara, insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan, dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien virus corona di fasilitas pelayanan kesehatan, atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.