Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Iklan Obat Tanpa Resep Wajib Dapat Izin BPOM, Jika Melanggar Ada Sanksi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • BPOM mewajibkan setiap iklan obat tanpa resep mendapat persetujuan resmi sebelum tayang, hanya bisa diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar.
  • Promosi obat harus objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab tanpa memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
  • Regulasi baru melarang influencer melakukan promosi obat, memberi contoh atau bonus obat, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah untuk transaksi di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
BPOM bilang semua iklan obat yang dijual tanpa resep harus izin dulu sebelum tayang. Orang yang punya pabrik obat harus minta izin itu. Kalau tidak, bisa dihukum dan izinnya dicabut. Iklannya harus jujur, tidak bohong, dan tidak boleh menipu orang. Influencer juga tidak boleh promosi obat sendiri di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan BPOM yang mewajibkan persetujuan iklan obat tanpa resep menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan konsumen dan transparansi informasi kesehatan. Dengan menekankan prinsip objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, aturan ini membantu memastikan masyarakat memperoleh informasi obat yang akurat serta mendorong industri farmasi beriklan secara etis dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan, melalui permohonan dari industri farmasi pemilik izin edar obat.

Pengajuan persetujuan ini hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar, sehingga jika pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan fasilitas lain ingin melakukan kegiatan iklan, mereka wajib bekerja sama dengan industri farmasi pemilik izin edar tersebut

Taruna mewajibkan industri farmasi, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan fasilitas lain untuk menjamin promosi dan iklan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” ungkap Taruna dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi 4 hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ujarnya.

1. Informasi tidak boleh menyesatkan

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan & Idulfitri Tahun 2026 di Gedung BPOM, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna menjelaskan, objektif artinya informasi pada materi promosi atau iklan harus menyampaikan kenyataan yang ada sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar.

Sedangkan informasi yang lengkap dalam promosi atau iklan obat merupakan informasi utuh sesuai ketentuan, utamanya indikasi dan peringatan perhatian sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan obat dengan benar.

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” ucapnya.

2. Promosi harus jujur

Gerai viva apotek. (Dok/Istimewa).

Ia menambahkan, promosi dan iklan obat harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, maupun menggunakan istilah-istilah ilmiah yang menjadi berlebihan dan tidak bermakna.

"Iklan bahkan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan mengonsumsi obat atau ditujukan langsung ke anak-anak tanpa supervisi orang dewasa," ucapnya.

3. Influencer dilarang promosi

Apoteker (https://unair.ac.id/peran-apoteker-yang-tak-tergantikan/)

Regulasi ini juga memperketat pengawasan BPOM terhadap promosi dan iklan dengan menambahkan sejumlah larangan yang belum diatur pada peraturan sebelumnya. Antara lain, larangan memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat dan/atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

"Selain itu, perorangan atau influencer juga dilarang melakukan promosi dan/atau iklan, termasuk publikasi obat, kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

Editorial Team

Related Article