Jakarta, IDN Times – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan, melalui permohonan dari industri farmasi pemilik izin edar obat.
Pengajuan persetujuan ini hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar, sehingga jika pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan fasilitas lain ingin melakukan kegiatan iklan, mereka wajib bekerja sama dengan industri farmasi pemilik izin edar tersebut
Taruna mewajibkan industri farmasi, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan fasilitas lain untuk menjamin promosi dan iklan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” ungkap Taruna dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).
“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi 4 hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ujarnya.
