Jakarta, IDN Times - Indonesia Legal Resource Center (ILRC) menilai kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTT di Bandung adalah bentuk kekerasan berbasis gender. Kasus ini berisiko berkembang menjadi femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena alasan gender.
Advokat Publik sekaligus Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, mengatakan pola kekerasan yang dialami korban menunjukkan indikator risiko tinggi yang harus segera ditangani aparat penegak hukum.
Hal itu merujuk pada laporan global UN Women 2025 yang mencatat sekitar 83.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 50.000 korban atau 60 persen tewas di tangan pasangan intim maupun anggota keluarga.
"Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran. Dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan," kata Ami sapaan karibnya, kepada IDN Times, Selasa (23/6/2026).
