Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung

- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak polisi segera menangkap pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR di Bandung, serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan maksimal.
- Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat berkoordinasi dengan LPSK, kepolisian, dan rumah sakit untuk memastikan proses hukum berjalan serta memberikan pendampingan hukum bagi korban dan keluarganya.
- Korban diduga disiksa selama tiga tahun hingga mengalami luka berat, sementara pelaku berinisial T masih diburu polisi; pemerintah menegaskan komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka fisik berat usai diduga disiksa selama tiga tahun oleh seorang laki-laki berinisial T (30), yang kini masih diburu kepolisian.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Arifah, Senin (22/6/2026).
1. Sudah ada koordinasi dengan LPSK

Kementerian PPPA menyatakan, terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kementerian PPPA, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat telah melakukan serangkaian langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta mengajukan perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Pendampingan hukum bakal terus dilakukan

UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.
Arifah menjelaskan, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal.
"Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” kata Arifah.
3. Pelaku masih diburu polisi

Berdasarkan penelusuran, korban diketahui hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama sekitar tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga hidup bersama terlapor tanpa ikatan pernikahan dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Korban diduga mengalami kekerasan berulang menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan bibir yang menghambat kemampuan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya kesulitan berjalan.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
















