Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR: Kasus Penyekapan di Bandung Langgar HAM, Pelaku Harus Ditangkap

DPR: Kasus Penyekapan di Bandung Langgar HAM, Pelaku Harus Ditangkap
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kasus penyekapan YTR di Bandung sebagai pelanggaran HAM berat dan mendesak polisi segera menangkap pelaku yang masih buron.
  • Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum luka korban, serta menjeratnya dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.
  • Taufik Hidayat resmi masuk daftar pencarian orang (DPO), dan masyarakat diminta membantu polisi melaporkan keberadaannya untuk mempercepat proses penangkapan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan pelanggaran HAM berat. Ia mendesak, polisi segera menangkap pelaku yang masih buron.

Menurut Cucun, pelaku tak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan saja, tapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji. Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

1. Cucun tekankan pentingnya pemahaman bentuk kekerasan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Cucun, kasus penyekapan YTR di Bandung menjadi momentum memperkuat pemahaman publik mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam relasi personal.

Data Komnas Perempuan menyebut kekerasan terhadap istri sebagai bentuk yang paling dominan, yakni 661 kasus, diikuti kekerasan oleh mantan pacar tercatat 534 kasus, dan kekerasan dalam pacaran sebanyak 518 kasus.

“Selama ini perhatian kita sering terfokus pada luka yang terlihat secara fisik, padahal banyak korban kekerasan mengalami proses penguasaan psikologis yang dampaknya tidak kalah merusak dan dapat berlangsung jauh lebih lama,” kata dia.

Adapun kekerasan yang dialami YTR dilaporkan tidak diketahui lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Pelaku dan korban tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dan hidup berpindah-pindah dari satu kos ke kos lain. Selama itu, pelaku melarang korban memegang ponsel.

“Sering kali terjadi korban terperangkap dalam relasi tidak sehat atau toxic relationship karena tidak bisa meminta bantuan sampai dia menderita luka parah, baru berhasil diselamatkan,” kata Waketum DPP PKB itu.

2. Pelaku penyekapan YTR di Bandung jadi tersangka

IMG_20260617_182649.jpg
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung. Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6).

3. Pelaku penyekapan YTR masuk daftar DPO

IMG-20260602-WA0018.jpg
Wali Kota Bandung M Farhan didampingi Komandan Brimob Polda Jabar, dan Ketua DPRD Bandung memberikan keterangan terkait pembentukan Tim Anti Begal kepada awak media di Balaikota, Selasa(2/6/2026). (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Rudi memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi setelah menjenguk korban di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).

Share Article
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda

Related Articles

See More