ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi Tersangka

Tersangka terancam hukuman 4 bulan penjara

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AF (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil visum terhadap korban yang merupakan istri tersangka, berinisial YA (29 tahun). 

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNN

1. Korban mengalami luka memar dan lecet

ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi TersangkaPerempuan di Bekasi jadi korban KDRT pria yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Dia mengatakan, KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet di bagian punggung. 

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelasnya. 

Dari kesimpulan dokter forensik yang diterima, lanjut Firdus, luka itu tidak membuat aktivitas terhenti. 

"Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ungkapnya. 

2. Terancam hukuman 4 bulan penjara

ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi TersangkaWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Atas perbuatannya, AF terancam Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman penjara paling lama 4 bulan.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 hukuman 4 bulan penjara," jelasnya. 

Dia menambahkan, tersangka AF dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024) mendatang. 

3. KDRT pertama kali pada 2020

ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi TersangkaWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Sebelumnya, YA menceritakan, peristiwa KDRT itu pertama terjadi pada 2020 atau saat pernikahannya berusia lima tahun, di rumahnya Jalan Raya Wibamamukti 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia pun sempat melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021," kata perempuan 29 tahun itu kepada jurnalis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).

Setelah YA melaporkan kasus KDRT ini, ia rujuk dengan suaminya, hingga kasusnya pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajaduni, nikah lagi dengan suami," jelasnya. 

Namun, YA kembali mengalami kekerasan dari suaminya. Bahkan, tindak kekerasan itu dilakukan di depan ketiga anaknya yang berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan tiga tahun. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di rumah hingga viral di media sosial. 

Baca Juga: Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya