Moeldoko Melengos saat Ditanya Gugatan soal Demokrat Ditolak MA

Moeldoko langsung jalan memasuki mobilnya

Bekasi, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan merespons, ketika ditanya soal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). 

Moeldoko melengos saat ditanyakan  wartawan seusai melakukan kunjungan ke Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023). 

Baca Juga: AHY Memaafkan tetapi Tak Lupakan Perbuatan Moeldoko ke Demokrat

1. Moeldoko melengos

Moeldoko Melengos saat Ditanya Gugatan soal Demokrat Ditolak MAMoeldoko langsung masuk ke dalam mobil. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat itu, salah seorang jurnalis meminta izin untuk mewawancarai sebelum Moeldoko masuk ke mobilnya. 

"Opo kui (apa itu)," jawab Moeldoko. 

Namun, saat ditanya putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) soal SK Menkumham tentang pengurus Partai Demokrat, Moeldoko melengos dan langsung masuk ke dalam mobilnya. 

2. MA tolak PK Moeldoko

Moeldoko Melengos saat Ditanya Gugatan soal Demokrat Ditolak MAIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, MA resmi menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko terhadap SK Menkumham Yasonna Laoly, tentang kepenguruskan Partai Demokrat.

“Amar putusan tolak. Tanggal Putus 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA dikutip IDN Times, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat Moeldoko.

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus, Kamis (10/8/2023).

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA. 

Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid Di Belakang AHY dan SBY

3. Moeldoko mengajukan PK

Moeldoko Melengos saat Ditanya Gugatan soal Demokrat Ditolak MAKSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Diketahui, KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada  29 September 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya