Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akhirnya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia terbebas dari hukuman bui. Imam mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (21/10).
"Sidang perdana digelar Senin (21/10), agenda sidang dimulai pukul 09:00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi dan dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini.
Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian. Dalam sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Lalu, apa saja tuntutan dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu?