Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menanggapi dugaan adanya praktik kesehatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Dia menjelaskan dari penelusuran, tak ditemukan dokter WNA yang membuka praktik ilegal di Bali.

Hal ini menanggapi pernyataan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Wimpie Pangkahila terkait praktik ilegal oleh dokter WNA di Bali.

“Imigrasi langsung melakukan penelusuran melalui media sosial dan turun ke lapangan guna menyelidiki WNA yang diduga buka praktik kesehatan ilegal di Bali sesuai informasi dari Prof. Wimpie. Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan di beberapa lokasi, tidak ditemukan dokter WNA yang membuka praktek ilegal di Bali,” ujar Barron Ichsan dalam keterangannya Kamis (27/4/2023).

1. Hanya sebagai penanam modal asing

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia mengungkapkan apabila terdapat WNA datang ke Indonesia menggunakan visa untuk berwisata kemudian Ia justru bekerja apalagi menjadi dokter, itu merupakan sebuah pelanggaran aturan keimigrasian.

“Sudah kita telusuri yang kita temukan itu bukan sebagai terapis atau sebagai dokternya, tetapi sebagai PMA (penanaman modal asing),” kata dia.

2. Pada 2023 imigrasi Bali deportasi 97 WNA bermasalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di