Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menanggapi dugaan adanya praktik kesehatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Dia menjelaskan dari penelusuran, tak ditemukan dokter WNA yang membuka praktik ilegal di Bali.
Hal ini menanggapi pernyataan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Wimpie Pangkahila terkait praktik ilegal oleh dokter WNA di Bali.
“Imigrasi langsung melakukan penelusuran melalui media sosial dan turun ke lapangan guna menyelidiki WNA yang diduga buka praktik kesehatan ilegal di Bali sesuai informasi dari Prof. Wimpie. Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan di beberapa lokasi, tidak ditemukan dokter WNA yang membuka praktek ilegal di Bali,” ujar Barron Ichsan dalam keterangannya Kamis (27/4/2023).