Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apes, 21 Motor Parkir Liar di Trotoar ITC Kuningan Ditertibkan Dishub

Apes, 21 Motor Parkir Liar di Trotoar ITC Kuningan Ditertibkan Dishub
Sudinhub Jakarta Selatan tertibkan 21 sepeda motor di Kuningan/ (dok/ Sudishub Jaksel)
Intinya Sih
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan 21 motor yang parkir liar di trotoar depan ITC Kuningan, dengan memberi waktu tunggu 10 menit sebelum kendaraan diangkut.
  • Pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai dan diingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran, sementara juru parkir liar diminta berhenti memanfaatkan fasilitas umum.
  • Beberapa pelanggar mengaku diarahkan juru parkir liar atau hanya ingin berhenti sebentar, namun tetap harus menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen tidak mengulang kesalahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menggencarkan penertiban parkir liar, salah satunya di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) petang.

"Petugas mengangkut 21 unit sepeda motor yang kedapatan melanggar. Sebelum dilakukan pengangkutan, petugas terlebih dahulu memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan," ucap Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, dalam keterangan.

1. Petugas tunggu sepuluh menit

Apes, 21 Motor Parkir Liar di Trotoar ITC Kuningan Ditertibkan Dishub
Sudinhub Jakarta Selatan tertibkan 21 sepeda motor di Kuningan. (dok. Sudishub Jaksel)

Dia menerangkan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer.

2. Pelanggar buat surat pernyataan

Apes, 21 Motor Parkir Liar di Trotoar ITC Kuningan Ditertibkan Dishub
Sudinhub Jakarta Selatan tertibkan 21 sepeda motor di Kuningan/ (dok/ Sudishub Jaksel)

Ia menyebut, pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

Ebenezer juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.

"Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.

3. Alasan para pelanggar

Apes, 21 Motor Parkir Liar di Trotoar ITC Kuningan Ditertibkan Dishub
Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026) (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan motornya di trotoar setelah diarahkan juru parkir liar. Ia memilih parkir di lokasi tersebut agar lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan.

"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp3.000," kata Bayhaqi.

Sementara itu, pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sengaja parkir di trotoar karena mengira hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.

"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," ujar Adi.

Kedua pelanggar mengaku tidak dikenakan biaya saat mengambil kendaraan. Namun, mereka diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More