Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam

- KPK memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi selama sembilan jam terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Kabupaten Muara Enim, setelah rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison serta beberapa pejabat dan pihak swasta, dengan sangkaan pasal suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kasus bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 yang ditemukan melebihi batas materialitas.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan korupsi audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan selama sekita sembilan jam. Rumah Bobby sempat digeledah penyidik KPK pada Senin (13/7/2026) malam hingga Selasa (14/7/2026) dini hari.
Usai diperiksa, Bobby irit bicara. Ia berharap perkara yang membuat rumahnya digeledah KPK itu cepat selesai.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bobby tak banyak bicara dan bergegas masuk ke mobil BYD hitam yang menunggunya di tepi Jalan Kuningan Persada.
1. Rumah Bobby Rizaldi sempat digeledah KPK

Sebelumnya, rumah Bobby di kawasan Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Nantinya barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
2. Bupati Muara Enim Edison dan pejabat BPK Sumsel tersangka

KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain mereka, ada pula Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Suap untuk pengaruhi hasil audit BPK

Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).





















