Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencegah 137 permohonan paspor yang terindikasi nonprosedural sepanjang 2026.
Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pencegahan TPPO dan TPPM dilakukan secara preventif dalam proses permohonan layanan paspor.
"Selama 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan pencegahan permohonan paspor Indikasi nonprosedural sebanyak 137," kata Anggi, Jumat (2/10/2026).
