Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Bekasi Cegah 137 Permohonan Paspor Indikasi Nonprosedural
Ilustrasi pembuatan paspor. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Kantor Imigrasi Bekasi mencegah 137 permohonan paspor berindikasi nonprosedural sepanjang 2026 sebagai langkah preventif terhadap TPPO dan penyelundupan manusia.
  • Modus yang diwaspadai mencakup tawaran kerja bergaji tinggi tanpa penempatan resmi, ajakan teman atau keluarga, serta pekerjaan atau lokasi yang berbeda dari janji awal.
  • Imigrasi Bekasi menggandeng sembilan desa dan kelurahan berisiko untuk sosialisasi Triwulan IV 2026 tentang paspor, prosedur kerja luar negeri, perekrutan ilegal, TPPO, dan TPPM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Imigrasi Bekasi menghentikan 137 permohonan paspor yang terlihat tidak sesuai aturan pada 2026. Ini supaya orang tidak dibawa bekerja ke luar negeri dengan cara yang tidak aman. Mereka memilih sembilan desa dan kelurahan di Bekasi. Nanti petugas akan memberi tahu warga cara kerja ke luar negeri yang benar dan tanda tawaran kerja palsu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencegah 137 permohonan paspor yang terindikasi nonprosedural sepanjang 2026.

Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pencegahan TPPO dan TPPM dilakukan secara preventif dalam proses permohonan layanan paspor.

"Selama 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan pencegahan permohonan paspor Indikasi nonprosedural sebanyak 137," kata Anggi, Jumat (2/10/2026).

1. Imigrasi Bekasi temukan sejumlah modus perekrutan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang perlu diwaspadai masyarakat jika mendapat tawaran bekerja ke luar negeri. Seperti kerja di luar negeri dengan gaji tinggi namun tanpa proses penempatan resmi.

Selain itu, modus lainnya berupa tawaran ke luar negeri dari teman atau saudara yang sudah bekerja di luar negeri tanpa melalui atau melapor ke dinas tenaga kerja.

"Tawaran keluar negeri dari teman atau saudara yg sudah bekerja diluar negeri tanpa melalui (melapor) ke dinas tenaga kerja," jelas Anggi.

Anggi juga menyebut calon PMI dapat dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi ketika sudah tiba di luar negeri, pekerjaan yang diterima berbeda.

"Korban dijanjikan pekerjaan tertentu tetapi setelah tiba di luar negeri, jenis atau lokasi pekerjaannya berbeda," ungkapnya.

2. Imigrasi Bekasi pilih 9 Desa berdasarkan risiko

Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigras. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Untuk melakukan pencegahan TPPO dan TPPM, lanjut Anggi, Kantor Imigrasi Bekasi menggandeng sembilan desa dan kelurahan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.

Sembilan wilayah tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Anggi mengatakan pemilihan sembilan wilayah tersebut dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah tingginya atau adanya mobilitas masyarakat yang bekerja ke luar negeri.

"Jadi 9 desa itu banyak masyarakat yang bekerja ke luar negeri," jelas dia.

Selain itu, terdapat pertimbangan potensi keberangkatan PMI atau calon PMI secara nonprosedural serta kebutuhan peningkatan edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.

3. Sosialisasi Pencegahan TPPO digelar di 9 wilayah

Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Imigrasi Bekasi akan melakukan sosialisasi dan edukasi di sembilan desa dan kelurahan tersebut pada Triwulan IV 2026.

Anggi mengatakan kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan mendapatkan penyuluhan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan pencegahan keberangkatan nonprosedural.

"PIMPASA memberikan penyuluhan mengenai paspor dan prosedur keimigrasian, prosedur bekerja ke luar negeri, ciri-ciri perekrutan ilegal, risiko TPPO atau TPPM," ungkap Anggi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article