WNA Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi KNBP di Wamena

- Imigrasi mengamankan AP, warga negara Rusia, usai merekam demonstrasi KNPB di Wamena.
- Aktivitas AP diduga tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakannya.
- AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sementara pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan koordinasi lintas instansi berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026). Imigrasi menduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Rabu (26/8/2026).
1. Rekam aksi untuk konten

WNA Rusia AP diamankan Imigrasi usai merekam aksi KNPB di Wamena. (Dok. Ditjen Imigrasi) AP disebut awalnya menyampaikan niat berwisata ke sejumlah wilayah Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, petugas menemukan dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.
Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube. Keberadaan AP dalam aksi itu kemudian muncul dalam publikasi media sosial.
2. Sudah 10 kali ke Papua

WNA Rusia AP diamankan Imigrasi usai merekam aksi KNPB di Wamena. (Dok. Ditjen Imigrasi) Pemeriksaan keimigrasian mengungkap perjalanan AP ke Papua bukan yang pertama. Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dengan intensitas yang meningkat dalam kurun 2024-2026.
AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
3. Imigrasi dalami seluruh aktivitas

WNA Rusia AP diamankan Imigrasi usai merekam aksi KNPB di Wamena. (Dok. Ditjen Imigrasi) Petugas juga menemukan berkas berisi penawaran kontrak untuk pembuatan foto dan video yang ditujukan kepada AP. Imigrasi kini menelusuri riwayat perjalanan, pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas, orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ujar Hendarsam.
Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.




















