Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan terhadap kedua orang tersebut.
Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidikan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
