Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Cegah Febrie dan Don Ritto ke Luar Negeri Atas Permintaan Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat resmi tertanggal 11 Juli 2026.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI, sementara Don Ritto tersangka TPPU dari hasil dugaan korupsi.
  • Penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 Juli 2026

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirim surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

13 Juli 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berdasarkan permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

kini

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah serta Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Don Ritto, pihak swasta yang berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang.
  • Where?
    Tindakan pencegahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • When?
    Pencegahan diberlakukan setelah surat permohonan tertanggal 11 Juli 2026, dan dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026.
  • Why?
    Pencegahan dilakukan karena keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI.
  • How?
    Imigrasi melaksanakan pencegahan keluar negeri berdasarkan surat resmi permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bilang ke orang Imigrasi supaya dua orang, namanya Febrie Adriansyah dan Don Ritto, tidak boleh pergi ke luar negeri. Mereka katanya jadi tersangka soal uang korupsi dan pencucian uang. Sekarang polisi dan kejaksaan kerja bareng buat urus kasus itu biar semuanya bisa diselidiki sampai selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap dua tersangka menunjukkan koordinasi yang baik antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan Agung menggambarkan adanya sinergi antarlembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan terhadap kedua orang tersebut.

Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article