KPK Siap Bantu Pengusutan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Lewat LHKPN

- KPK siap mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menyediakan data dan informasi LHKPN untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
- Laporan LHKPN menunjukkan kekayaan Febrie meningkat dari Rp6,36 miliar pada 2022 menjadi Rp18,26 miliar pada 2025, namun ada aset rumah di Sentul yang tidak tercantum dalam laporannya.
- Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait sejumlah perkara besar, dengan Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung penyidikan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satu caranya dengan memberikan data dan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN ini siap support seperti halnya ketika ada proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (15/7/2026).
“Maka pencegahan ini juga bisa support data LHKPN-nya kepada penyelidik ataupun penyidik KPK untuk membantu proses hukum, untuk membantu pengayaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan,” lanjut dia.
1. KPK hormati penyidikan kasus Febrie Adriansyah

KPK pun mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berlangsung. KPK juga akan melihat proses penyidikan yang berjalan.
“Ya, kita lihat konteksnya seperti apa karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di kepolisian,” kata Budi.
2. Febrie klaim kekayaannya mencapai Rp18,26 miliar

Febrie Adriansyah dilantik menjadi Jampidsus pada Januari 2022. Pada Desember 2022, dia melaporkan total kekayaan kepada KPK senilai Rp.6.360.108.742.
Berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan ke KPK, jumlah tersebut bertambah Rp11,9 miliar pada Desember 2025 menjadi Rp.18.261.445.180. Namun, nilainya diklaim tidak berubah selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sempat digeledah polisi juga tak ada di LHKPN. Padahal, Febrie mengakui rumah itu milikinya.
Febrie mengklaim hanya memiliki lima aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp14,85 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Kota Bandung.
Eks Direktur Penyidikan Jampidsus itu juga mengklaim hanya memiliki empat kendaraan senilai total Rp2.310.500.000. Berikut daftarnya:
1. Mobil Honda HR-V 2018
2. Mobil Toyota L-Crius Parado 2020
3. Mobil Peugeot 2008
4. Mobil Toyota Alphard 2021
Febrie juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938.125.180, serta harta lainnya Rp100 juta. Dia juga mengaku tak punya surat berharga maupun utang.
3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung.
Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.



















