Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penampakan Rumah Eks Jampidsus Febrie Usai Jadi Tersangka, Tak Dijaga TNI

Penampakan Rumah Eks Jampidsus Febrie Usai Jadi Tersangka, Tak Dijaga TNI
Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Nurfadzilla)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tampak sepi setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI.
  • Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada penjagaan dari personel TNI maupun aparat keamanan lain di sekitar rumah Febrie pada Senin siang.
  • Hingga Minggu sebelumnya, Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh pihak kepolisian meski status tersangkanya telah diumumkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terpantau sepi, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tidak tampak penjagaan dari personel TNI maupun aparat keamanan lainnya di depan kediaman Febrie.

Pagar berwarna hitam di bagian depan rumah tampak tertutup. Tidak terlihat aktivitas keluar-masuk, baik orang maupun kendaraan, dari kediaman tersebut selama pemantauan.

Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Namun hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal Febrie Adriansyah (FA) bersama Don Ritto (DR).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencekalan tersebut berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More