Sidang Banding Nadiem Makarim Mulai 5 Agustus 2026

- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan majelis hakim dipimpin Subachran Hardi Mulyana.
- Nadiem sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
- Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menentukan tanggal sidang perdana banding eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Mantan Bos GoJek itu akan diadili mulai Rabu (5/8/2026).
"Rencana sidang pertama Rabu (5/8/2026)," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Subachran Hardi Mulyana bertindak sebagai Ketua Majelis dengan Catur Iriantoro sebagai Hakim Anggota I dan Hotma Maya Marbun sebagai Hakim Anggota II.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.






















