Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 43 warga negara asing (WNA) di tempat hiburan malam Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka menyalahgunakan izin tinggal di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
