Jakarta, IDN Times - Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan China, di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring jaringan internasional.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (30/10/2026).
