Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota Komisi I DPR Sentil Pelibatan TNI dalam Penanganan Demo

4 min read
Anggota Komisi I DPR Sentil Pelibatan TNI dalam Penanganan Demo
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi wajib memenuhi dasar hukum, prosedur permintaan, dan kendali operasi kepolisian.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik kehadiran TNI saat demo di Bundaran HI karena dinilai mengaburkan fungsi pertahanan dan keamanan serta berisiko mempersempit kebebasan sipil.
  • Kodam Jaya membenarkan pengerahan prajurit atas permintaan Polda Metro Jaya; lebih dari 14.324 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal demonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR RI, TB Hasnuddin menyoroti pelibatan TNI dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Hasanuddin, pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Dalam konteks demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Hal itu diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2015.

Di dalam PP tersebut, pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial harus lebih dulu ada permintaan dari pemerintah daerah setempat kepada presiden. Isinya situasi konflik sudah tidak lagi bisa ditangani.

"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hasanudin di dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).

Purnawirawan jenderal bintang dua itu juga menyebut, pelibatan TNI harus memperhatikan mekanisme kendali operasi di lapangan. Ia juga mewanti-wanti dalam pelaksanaan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi kepolisian sesuai ketentuan berlaku.

  1. 1. Pelibatan TNI harus didahului permintaan bantuan dari kepolisian

    TNI, demo 28 Oktober
    Momen saat personel TNI menghadang mahasiswa untuk bisa menuju ke Bunderan Hotel Indonesia (HI) pada Rabu, 28 Oktober 2026. (www.x.com/@madisnur)

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, keterlibatan TNI untuk membantu pengamanan demo terkait pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti dalam pasal 7 UU Nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI. Bantuan kepada kepolisian, kata Hasanuddin, harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme permintaan yang sesuai.

    "Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya apa, siapa yang meminta dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya," kata Hasanuddin.

    Apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui dan tidak terdapat kondisi yang memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi. Penanganan demonstrasi, kata Hasanuddin, tetap harus mengedepankan pendekatan yang sesuai hukum, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    "Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada di dalam koridor hukum dan tak menimbulkan persoalan baru," tuturnya.

  2. 2. Koalisi sipil nilai pengerahan TNI ketika demo bertentangan dengan fungsi TNI

    Muhammad Isnur, YLBHI
    Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kantor Imparsial. (Tangkapan layar YouTube Imparsial)

    Sementara itu, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi pelibatan tentara dalam penanganan aksi demo pada Rabu (25/10). Momen itu salah satunya terekam ketika prajurit TNI mengadang mahasiswa yang bergerak dari Halte Transjakarta Tosari menuju ke Patung Selamat Datang di Bundaran HI.

    Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum menyebabkan kekhawatiran terhadap semakin kaburnya antara fungsi pertahanan negara dan keamanan di dalam negeri.

    "Kehadiran aparat militer di ruang sipil terlebih dalam situasi penyampaian pendapat dan kritik di muka umum, berisiko menciptakan intimidasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil," kata Isnur dalam keterangannnya, Rabu lalu.

    Padahal, salah satu dari isi lima tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tajuk #IndonesiaSadar, berisi desakan agar militerisasi disetop di ruang hukum. Isnur menilai, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Aksi demonstrasi yang damai bukan merupakan ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara.

    "UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI di bidang pertahanan dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Pemisahan ini merupakan salah satu capaian penting reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakan supremasi sipil," katanya.

  3. 3. Kodam Jaya benarkan ikut kerahkan prajurit TNI dalam pengamanan demo

    Kodam Jaya
    Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh Noor Iskak ketika hadir di jumpa pers Polda Metro Jaya. (Dokumentasi Istimewa)

    Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Noor Iskak membenarkan adanya pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan aksi demo di Bundaran HI. Ia menggarisbawahi kehadiran prajurit TNI di Bundaran HI pada Rabu kemarin didasari pada permintaan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan dalam UU TNI.

    "Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Noor, Kamis kemarin.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Akhmadi, ada lebih dari 14 ribu aparat gabungan, termasuk personel TNI yang dikerahkan untuk mengawal aksi demo pada Rabu lalu.

    "Jumlah personel gabungan TNI, Polri Dan instansi terkait sebanyak 14.324 Personel," ucap Akhmadi ketika dikonfirmasi Rabu lalu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More