Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan TPKS dengan terlapor Betrand Peto ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi, dan terlapor serta mendalami visum, CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan media sosial.
Status tersangka belum ditetapkan karena pemeriksaan lanjutan dan pembuktian masih berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor Betrand Peto ke tahap penyidikan sejak Selasa (27/10/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dalam kadus ini pihaknya telah meminta keterangan korban dan Betrand Peto.
“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata Onko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Onko menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Namun demikian, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.
Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.
Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.





















