Sulawesi Selatan, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang pria berinisial RA yang diduga merupakan warga negara Filipina di ruang detensi kantor imigrasi. RA diamankan setelah petugas menemukan dokumen mencurigakan saat proses pengajuan paspor Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa RA hendak membuat paspor Indonesia.
“Kemudian yang warga negara Filipina itu memang terindikasi, terinfo itu akan membuat paspor Indonesia gitu. Tapi untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kita ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi, gitu,” ujarnya di Kantor Imigrasi Palopo, Selasa (19/5/2026).
