Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap di Sentul, 13 WN Jepang Dideportasi Usai Penipuan Daring

Terungkap di Sentul, 13 WN Jepang Dideportasi Usai Penipuan Daring
Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Petugas Imigrasi Bogor menggerebek tiga rumah di Sentul dan menemukan 13 WN Jepang beserta alat komunikasi, atribut kepolisian palsu, serta signal jammer terkait dugaan penipuan daring.
  • Ke-13 WN Jepang tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke daftar penangkalan setelah sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
  • Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang, yang menanggung biaya pemulangan, sementara pemerintah Indonesia menegaskan tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal untuk kejahatan lintas negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times -Aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, perlahan mengarah pada pengungkapan praktik kejahatan lintas negara. Dari pengamatan yang dilakukan selama beberapa hari, petugas Imigrasi akhirnya menemukan jejak yang berujung pada penindakan terhadap 13 warga negara Jepang yang terlibat penipuan daring.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada Senin (2/3/2026) malam, setelah indikasi aktivitas mencurigakan semakin menguat.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, Selasa (14/4/2026).

1. Barang bukti signal jammer ditemukan di TKP

Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring.
Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda di kawasan Sentul. Dari lokasi itu, ditemukan 13 warga negara Jepang beserta sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang, hingga alat penguat dan pengacak sinyal (signal jammer).

Situasi semakin menguatkan dugaan ketika tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang, namun beroperasi dari Indonesia.

2. Resmi dideportasi dan masuk daftar penangkalan

Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring.
Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Seluruh warga negara asing tersebut kemudian diamankan sebelum akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Sebelum dipulangkan, ke-13 warga negara Jepang itu sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka telah dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

"Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ritus.

3. Tak toleransi penyalahgunaan izin tinggal

Kanim ngurah rai
WN Belgia di deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Selama proses penanganan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang bahkan menanggung seluruh biaya pemulangan dan mendukung pengawalan para pelaku hingga tiba di negara asal untuk menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us

Latest in News

See More