Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Ungkap Celah PMA Fiktif, 346 WNA Terjaring Operasi Nasional
Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap penyalahgunaan izin tinggal lewat perusahaan PMA fiktif dalam Operasi Wirawaspada 2026, dengan 346 WNA diamankan di seluruh Indonesia.
  • Operasi yang berlangsung 7–11 April 2026 mencatat 2.449 kegiatan pengawasan, mayoritas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen.
  • Pemerintah berkomitmen menindak perusahaan dan WNA yang melanggar aturan keimigrasian serta memperketat pengawasan demi menjaga iklim investasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7–11 April 2026

Operasi Wirawaspada 2026 digelar di seluruh Indonesia dengan mencatat 2.449 kegiatan pengawasan. Sebanyak 346 WNA diamankan atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan dokumen keimigrasian.

13 April 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menggelar konferensi pers di Jakarta untuk mengungkap hasil Operasi Wirawaspada 2026. Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap PMA fiktif dan menindak perusahaan yang melanggar izin tenaga kerja asing.

kini

Imigrasi berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap WNA yang melanggar serta memperkuat pengawasan agar hanya WNA patuh hukum yang dapat beraktivitas di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif dalam Operasi Wirawaspada 2026, dengan 346 warga negara asing diamankan.
  • Who?
    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama jajaran imigrasi serta 346 warga negara asing yang terjaring dalam operasi nasional tersebut.
  • Where?
    Kegiatan pengawasan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, dengan konferensi pers digelar di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • When?
    Operasi berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026, dan hasilnya diumumkan pada Senin, 13 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk menindak penyalahgunaan izin tinggal melalui PMA fiktif serta menjaga iklim investasi yang tertib dan sesuai hukum keimigrasian.
  • How?
    Melalui Operasi Wirawaspada 2026 yang mencatat 2.449 kegiatan pengawasan; ratusan WNA diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang asing ditangkap karena pakai izin tinggal yang salah lewat perusahaan palsu. Ada 346 orang yang diamankan oleh petugas imigrasi di banyak tempat di Indonesia. Petugas bilang mereka mau jaga supaya semua orang asing patuh aturan. Sekarang pemerintah mau periksa lagi perusahaan dan izin biar semuanya tertib dan aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum dan kualitas investasi di Indonesia. Dengan mengungkap praktik PMA fiktif serta menindak pelanggaran izin tinggal, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat kepercayaan terhadap sistem pengawasan negara dan memastikan bahwa kegiatan investasi berlangsung secara sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif lewat Operasi Wirawaspada 2026. Sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi nasional tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, praktik perusahaan fiktif menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.

"Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

1. Ada 2.449 kegiatan pengawasan dilakukan

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Operasi yang digelar pada 7-11 April 2026 ini mencatat 2.449 kegiatan pengawasan di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut, ratusan WNA diamankan dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.

"Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian, yaitu memastikan terlaksananya kebijakan selective policy," kata Hendarsam.

2. Didominasi pelanggaran izin tinggal

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mayoritas pelanggaran masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran overstay serta ketidaksesuaian dokumen.

Imigrasi menilai praktik penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan fiktif berpotensi merusak iklim investasi jika tidak ditindak tegas.

"Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," kata dia.

3. Bakal tindak perusahaan yang izinnya tak sesuai

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, pemerintah juga akan menindak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa klasifikasi dan izin yang sesuai.

"Selanjutnya, terhadap warga negara asing tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pengembangan dan melanjutkan proses hukum keimigrasian," ujar dia.

Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia.

Editorial Team