Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif lewat Operasi Wirawaspada 2026. Sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi nasional tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, praktik perusahaan fiktif menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
