Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Ungkap Ribuan TKA Pekerja Tambang Pakai Visa Percobaan
ilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Imigrasi mengungkap ribuan TKA asal Tiongkok di sektor tambang memakai visa percobaan yang berlaku 90 hari sebelum bisa naik status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Skema visa percobaan dimanfaatkan perusahaan tambang untuk menghindari pembayaran PNBP, dengan cara mengganti pekerja setiap 90 hari agar tidak perlu mengurus ITAS.
  • Sepanjang 2026, Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan dan 220 pelanggaran di sektor tambang, termasuk pemeriksaan terhadap 13.775 TKA di kawasan industri PT IMIP Sulawesi Tengah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 April 2026

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan dalam jumpa media di Jakarta bahwa ribuan TKA asal Tiongkok bekerja di tambang menggunakan visa percobaan. Ia menyoroti penyalahgunaan skema ini oleh perusahaan tambang untuk menghindari PNBP.

Tahun 2026

Sepanjang periode pengawasan tahun 2026, Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan di wilayah pertambangan dengan 220 pelanggaran izin tinggal yang berujung deportasi. Di kawasan PT IMIP Sulawesi Tengah, Imigrasi memeriksa sekitar 13.775 TKA dan menemukan 220 pelanggar, seluruhnya warga negara Tiongkok.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap ribuan tenaga kerja asing asal Tiongkok bekerja di sektor pertambangan Indonesia menggunakan visa percobaan yang berlaku selama 90 hari sebelum statusnya dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Who?
    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang dan kawasan industri seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
  • Where?
    Kegiatan pengawasan dilakukan di berbagai wilayah pertambangan Indonesia, termasuk kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, dengan konferensi pers berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Temuan ini disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun 2026 terhadap aktivitas tenaga kerja asing di sektor pertambangan.
  • Why?
    Penyalahgunaan visa percobaan terjadi karena perusahaan tambang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban penerimaan negara bukan pajak ketika pekerja sudah berstatus ITAS.
  • How?
    Perusahaan merekrut tenaga kerja asing dengan visa percobaan selama 90 hari, kemudian memulangkan mereka setelah masa berlaku habis dan menggantinya
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang dari Tiongkok kerja di tambang di Indonesia pakai visa percobaan. Visa itu cuma boleh dipakai tiga bulan dulu. Setelah itu bisa jadi izin tinggal khusus. Tapi ada perusahaan yang salah pakai visanya supaya tidak bayar biaya lebih. Imigrasi sudah periksa banyak orang dan kirim pulang yang melanggar aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap penyalahgunaan visa percobaan di sektor pertambangan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian. Melalui pemeriksaan ribuan tenaga kerja asing dan penindakan terhadap pelanggar, upaya ini mencerminkan peningkatan pengawasan yang transparan serta perlindungan terhadap tata kelola tenaga kerja yang lebih tertib dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap ribuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tingkok yang bekerja di tambang wilayah Indonesia menggunakan visa percobaan. Skema ini memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman  menjelaskan, visa percobaan memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Ini sebetulnya bukan si TKA-nya yang bermasalah di sini. Sebetulnya adalah pihak-pihak sponsor yang memasukkan TKA tersebut ke dalam pertambangan maupun pengirimnya, kalau TKA-nya kan tahunya kerja aja,” kata Yuldi dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

1. Celah hukum visa percobaan

ilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Yuldi menjelaskan, visa percobaan ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang untuk menghindari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika TKA sudah berstatus ITAS.

Padahal, visa percobaan ini diberikan agar perusahaan bisa memulangkan pekerja yang tidak sesuai dengan standar yang dibutuhkan. "Permasalahannya dengan kita berikan kelonggaran tersebut, ini mereka memanfaatkannya. Begitu sudah 90 hari, dipulangin, ganti yang baru,” ujar Yuldi.

2. Imigrasi mencatat terdapat 2.298 TKA di pertambangan pakai visa percobaan

ilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Sepanjang periode pengawasan di tahun 2026, Imigrasi mencatatkan angka penindakan yang cukup signifikan di wilayah pertambangan.

“Untuk di wilayah pertambangan, operasi di wilayah tambang itu totalnya 2.298 kegiatan dengan 220 pelanggaran, dan sudah dilakukan deportasi. Semuanya kebanyakan permasalahannya yaitu penyalahgunaan izin tinggal,” ujar dia.

3. Imigrasi periksa 13.775 TKA di PT IMIP

ilustrasi visa Indonesia (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Imigrasi juga menyoroti kawasan industri besar yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Di IMIP saja, Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 13.775 orang TKA.

“Terdapat 220 pelanggar semuanya TKA Tiongkok,” kata Yuldi.

Editorial Team