Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap ribuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tingkok yang bekerja di tambang wilayah Indonesia menggunakan visa percobaan. Skema ini memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, visa percobaan memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Ini sebetulnya bukan si TKA-nya yang bermasalah di sini. Sebetulnya adalah pihak-pihak sponsor yang memasukkan TKA tersebut ke dalam pertambangan maupun pengirimnya, kalau TKA-nya kan tahunya kerja aja,” kata Yuldi dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
