Imigrasi Jaring 346 WNA, Mayoritas China dan Langgar Izin Tinggal

- Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
- Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan 214 kasus, didominasi oleh WNA asal China sebanyak 183 orang.
- Imigrasi berencana memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan industri serta pertambangan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin sesuai aturan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak pada 7–11 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dengan warga negara China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja menyelesaikan pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 7 sampai 11 April 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
1. Ada 346 WNA diamankan

Dalam operasi tersebut, Imigrasi mencatat 2.449 kegiatan pengawasan di 151 satuan kerja. Hasilnya, 346 WNA diamankan dengan berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing, dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Hendarsam.
2. Banyak penyalahgunaan izin tinggal

Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran overstay serta pelanggaran administratif lainnya.
Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal China mendominasi dengan 183 orang, disusul Pakistan 21 orang, dan Nigeria 20 orang. "Oleh karena itu saya coba bacakan supaya nanti tanya jawabnya lebih pas, ya," ujarnya.
3. Bakal perkuat pengawasan dan penindakan perusahaan

Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak sesuai aturan, termasuk sektor industri dan pertambangan.
"Selanjutnya, kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," katanya.
















