Diduga Langgar Keimigrasian, 78 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Ditangkap

- Sebanyak 78 tenaga kerja asing ditangkap di kawasan industri Deltamas, Bekasi, karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor atau izin tinggal.
- Pihak Imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa deportasi dan blacklist bagi WNA yang terbukti melanggar, sementara yang memiliki izin sah diperbolehkan kembali bekerja sesuai ketentuan.
- Operasi Wira Waspada digelar untuk memastikan keberadaan warga asing tidak mengganggu stabilitas keamanan serta peluang kerja masyarakat lokal, sejalan dengan kebijakan Selective Policy dan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'.
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menangkap 78 orang tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Greenland Internasional Industral Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Untuk di Imigrasi Bekasi fokus pada pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap TKA yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki visa atau izin tinggal yang sesuai," katanya, Rabu (15/4/2026).
1. Tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian

Dari 78 TKA yang ditangkap, jelas Jaya, 76 orang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, Satu WNA asal Vietnam, dan Satu WNA sisanya berasal dari Malaysia.
Jaya juga mengatakan, 78 TKA tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan berlangsung, seperti paspor maupun izin tinggal.
"Tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) asal China, sedang dalam konfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan apakah telah sesuai dengan perizinannya. Sementara, WNA lainnya sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukannya," jelas dia.
2. Penindakan tegas untuk pelanggaran

Jaya menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang masuk dalam perundang-undangan terkait berkegiatan tanpa visa maupun izin, WNA tersebut akan dikenakan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi hingga blacklist atau tidak dapat kembali ke Indonesia.
"Namun, bagi yang telah memiliki izin tinggal yang sesuai maka akan kami kembalikan dokumennya dan dapat melanjutkan kegiatan bekerja sebagaimana perizinan yang telah dimilikinya, namun kami wajib mengingatkan untuk pelaksanaan kegiatan, pekerjaan, harus sesuai dengan apa yang diizinkan," kata dia.
3. Pastikan tidak mengganggu masyarakat lokal

Jaya menambahkan, Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari penerapan kebijakan Selective Policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan beraktivitas.
“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil peluang kerja masyarakat lokal,” kata dia.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke Kantor Imigrasi Bekasi.
“Ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, di mana kehadiran kami harus memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap dia.

















