Ini Unggahan Dosen FH UGM yang Terkena Doxing, Kini Layangkan Somasi

- Nabiyla Risfa Izzati, dosen FH UGM, mendapat intimidasi dan doxing setelah mengkritik mutasi sepihak ASN Kementerian PU melalui unggahan di akun X pribadinya.
- Setelah menerima ancaman penyebaran data pribadi, Nabiyla menggandeng IBLM Law Group untuk melayangkan somasi terhadap pelaku yang mengakses dan menguasai sistem elektronik miliknya tanpa izin.
- Tindakan pelaku dinilai melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, serta KUHP karena mengakses dan menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku mendapatkan intimidasi setelah merespons dugaan mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Nabiyla menyoroti nasib seorang ASN Kementerian PU yang dimutasi ke bagian Pelatihan Teknis di Maluku Utara. Akibat mutasi tersebut, jabatan ASN itu merosot drastis. Dari semula Eselon 3a jadi setara 2d. Padahal, dia sudah mengabdi selama 27 tahun.
Nabiyla bereaksi dengan menuliskan bahwa pejabat pembuat kebijakan itu zalim dan layak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reaksi ini yang membuatnya menerima intimidasi.
"PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh," tulisnya dilansir dari akun pribadinya di X, Minggu (19/7/2026).
1. Kronologi intimidasi melalui pesan singkat

Nabiyla mengatakan, intimidasi tersebut ia terima pada Kamis (16/7/2026) menjelang sore setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. Isinya meminta untuk menghapus unggahan di X yang disertai ancaman atau intimidasi.
"Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ujar Nabiyla saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Oknum pengirim pesan tersebut juga menyerang privasi digital. Ia mengancam akan menyebarluaskan data pribadi milik Nabiyla dan keluarga. Bukan cuma itu, si pengirim pesan turut melacak posisi geografis Nabiyla secara akurat.
"Doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi/posisi saya di Google Maps," kata dia.
2. Layangkan somasi setelah diintimidasi

Melalui Firma Hukum IBLM Law Group, Nabiyla memutuskan untuk melayangkan somasi terhadap pelaku doxing yang menyebarkan data pribadi dan keluarganya. Ia turut mendorong masyarakat luas untuk melakukan hal serupa jika mendapatkan ancaman.
"Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam, saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini, agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait," kata dia melalui unggahan tersebut.
Alasan somasi itu dilakukan karena pelaku telah mengakses telepon seluler, akun, aplikasi, hingga sistem elektronik miliknya. Pelaku turut menguasai dan mengancam akan menyebarkan data pribadi Nabiyla tanpa dasar hukum yang sah.
"Melalui surat ini, kami menyampaikan somasi/peringatan hukum pertama dan terakhir kepada Saudara sehubungan dengan tindakan saudara," tulisnya.
3. Melanggar ketentuan UU PDP dan ITE

Sebagai dosen hukum, Nabiyla menilai, tindakan pelaku bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Lokasi telepon seluler, riwayat lokasi, alamat, nomor telepon, identitas, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi atau dikaitkan dengan diri Klien kami merupakan data pribadi dan/atau informasi yang wajib diperlakukan secara sah serta dilindungi dari penggunaan tanpa hak," tulis firma hukum IBLM Law Group.
Selain itu, tindakan pelaku tersebut juga dinilai tidak hanya berpotensi melanggar UU PDP, melainkan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 30 ayat (2) UU ITE pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," tulisnya lagi.


















