Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akankah Netanyahu Ditangkap di Sidang PBB New York September Nanti?

Akankah Netanyahu Ditangkap di Sidang PBB New York September Nanti?
potret Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)
Intinya Sih
  • Wali Kota New York Zohran Mamdani mengkaji kemungkinan hukum untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu saat Sidang Umum PBB, terkait surat perintah ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
  • Pemerintah AS menolak wacana tersebut, menegaskan urusan luar negeri adalah kewenangan federal dan pemerintah kota tidak berhak menangkap kepala pemerintahan asing yang hadir dalam acara resmi PBB.
  • Surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant kembali disorot menjelang Sidang Umum PBB, sementara Israel dan AS menolak yurisdiksi ICC atas kasus tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wali Kota New York Zohran Mamdani mengaku tengah mengkaji kemungkinan pemerintah kota memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) di New York pada bulan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani di tengah sorotan terhadap surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza.

Mamdani menyebut, pembahasan mengenai kemungkinan tersebut sedang dilakukan bersama Departemen Hukum Kota New York untuk mengetahui sejauh mana kewenangan yang dimiliki pemerintah kota apabila Netanyahu datang ke New York. Namun, wacana itu langsung mendapat penolakan dari pemerintah Amerika Serikat yang menilai pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menangkap kepala pemerintahan asing yang sedang melakukan kunjungan resmi.

1. Mamdani sebut Netanyahu penjahat perang

Zohran Mamdani sedang berbicara kepada banyak orang.
potret Wali Kota New York, Zohran Mamdani (commons.wikimedia.org/Bingjiefu He)

Dalam pernyataannya yang pertama kali dilaporkan The New York Times, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan mengatakan, pemimpin Israel itu seharusnya diadili di Den Haag. Ia mengatakan, pemerintahannya sedang melakukan pembahasan aktif dengan Departemen Hukum Kota New York terkait kemungkinan kewenangan hukum yang dimiliki apabila Netanyahu berkunjung ke kota tersebut.

“Netanyahu adalah penjahat perang yang seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani, dilansir dari Fox News, Minggu (19/7/2026).

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan seorang wali kota dalam menangani isu hubungan luar negeri, termasuk apakah pemerintah kota dapat mengambil tindakan hukum terhadap kepala pemerintahan asing yang sedang berkunjung.

Hingga kini, Kantor Wali Kota New York belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan maupun kemungkinan menginstruksikan Kepolisian New York (NYPD) untuk melakukan penangkapan apabila dinilai memiliki kewenangan.

2. Pemerintah AS tegaskan Wali Kota tak punya wewenang

ilustrasi warga AS, bendera Amerika Serikat
ilustrasi warga AS, bendera Amerika Serikat (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Mike Waltz menolak pernyataan Mamdani dan menyebut wacana tersebut hanya sebagai manuver politik. Dalam unggahannya di media sosial X, Waltz menegaskan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Netanyahu.

Menurut Waltz, Amerika Serikat bukan negara peserta Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. Selain itu, Perjanjian Markas Besar PBB (U.N. Headquarters Agreement) memberikan perlindungan terhadap kepala pemerintahan yang datang menghadiri kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Ia juga menegaskan, kewenangan pemerintah federal dalam urusan luar negeri berada di atas kewenangan pemerintah daerah.

“Ini murni sandiwara politik. Kewenangan pemerintah federal mengesampingkan keinginan wali kota mana pun,” kata Waltz.

3. Surat perintah ICC kembali jadi sorotan

Kantor ICC di Belanda.
potret Kantor ICC di Belanda (flickr.com/Tony Webster via commons.wikimedia.org/Tony Webster)

ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi terhadap negaranya. Amerika Serikat juga bukan pihak dalam Statuta Roma sehingga tidak terikat pada kewajiban melaksanakan surat perintah penangkapan ICC.

Isu tersebut kembali menjadi perhatian menjelang Sidang Umum PBB yang setiap tahun menghadirkan puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan ke New York.

Pernyataan Mamdani juga menambah sorotan terhadap sikap politik luar negerinya. Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pernah menghentikan rencana pertemuan antara pejabat pemerintahannya dengan Duta Besar Iran untuk PBB dengan alasan urusan diplomatik merupakan kewenangan pemerintah federal, bukan pemerintah daerah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More