Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan hidup di dalam jeruji besi selama 4,5 tahun.
“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Selain Noel, terdapat 10 orang lainnya yang merupakan pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijebloskan ke penjara.
“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” jelas Mungki.
Berikut rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
1. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
1. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
1. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
1. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin Selama 4,5 Tahun

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Noel Ebenezer Jadi Wamen Pertama Rezim Prabowo yang Masuk Penjara 15 Jun 2026, 12:14 WIB
- Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo04 Jun 2026, 16:55 WIB
- Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan04 Jun 2026, 16:18 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
AS Tolak Peringatan 100 Tahun Fidel Castro di Kuba17 Agu 2026, 11:10 WIB
Peringatan HUT ke-81 RI, Kemenag Sumut Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan17 Agu 2026, 11:06 WIB
Maroko Usir Awak Media Spanyol di Perbatasan Ceuta 17 Agu 2026, 11:06 WIB
Incheon Korsel Salip Heathrow sebagai Bandara Internasional Tersibuk Dunia17 Agu 2026, 11:03 WIB
HUT 81 RI, PDI Perjuangan Lampung Kirim Doa untuk Korban Gempa NTT17 Agu 2026, 11:03 WIB
Helikopter TNI-Polri Kibarkan Bendera Merah Putih di Langit Istana17 Agu 2026, 11:02 WIB
Isi Doa Menag di Upacara Detik-Detik Proklamasi, Singgung Prabowo17 Agu 2026, 11:00 WIB
Empat Aksi Heroik Pejuang Samarinda saat Dikepung Tentara Belanda17 Agu 2026, 11:00 WIB
Kenapa Iklan Barang yang Baru Saja Kamu Bicarakan Langsung Muncul di Beranda Shopee?17 Agu 2026, 11:00 WIB
Gibran Pakai Busana Adat NTT Saat Upacara HUT RI di Istana Merdeka17 Agu 2026, 10:53 WIB
Krisdayanti dan Melly Goeslaw Ramaikan Upacara Kemerdekaan di Istana17 Agu 2026, 10:51 WIB
Cerita Warga NTT Pakai Kain Tenun Ramaikan Upacara HUT RI di Luar Istana17 Agu 2026, 10:49 WIB
Kebakaran Hutan Terparah di Belgia Hanguskan Sekitar 3 Ribu Hektare17 Agu 2026, 10:46 WIB
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas Ajak Warga Jaga Toleransi17 Agu 2026, 10:45 WIB
Megawati: Saya Meneriakkan Merdeka Seperti Dilecehkan17 Agu 2026, 10:41 WIB
Peduli Gempa NTT, Jateng Kirim 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik17 Agu 2026, 10:41 WIB
HUT RI ke-81, Walkot Farhan Dorong Kemandirian Pelayanan Publik17 Agu 2026, 10:40 WIB
Pemkot akan Evaluasi Penerbangan di Bandara Husein Dalam Dua Bulan 17 Agu 2026, 10:38 WIB
Paskibraka Tim Indonesia Berdaulat Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT 81 RI17 Agu 2026, 10:38 WIB
Pemkot Bandung Ingin Segera Merdeka dari Persoalan Tumpukan Sampah17 Agu 2026, 10:36 WIB