Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan hidup di dalam jeruji besi selama 4,5 tahun.
“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Selain Noel, terdapat 10 orang lainnya yang merupakan pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijebloskan ke penjara.
“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” jelas Mungki.
Berikut rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
1. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
1. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
1. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
1. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
1. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin Selama 4,5 Tahun

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Reads
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Noel Ebenezer Jadi Wamen Pertama Rezim Prabowo yang Masuk Penjara 15 Jun 2026, 12:14 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo04 Jun 2026, 16:55 WIB
- Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan04 Jun 2026, 16:18 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Dua Jam Pertemuan Prabowo-Jokowi di Malam Putusan MK soal Ijazah Gibran07 Oct 2026, 16:21 WIB
Ada 1.025 Kasus Kekerasan Anak di Aceh, 58 Persen Terjadi di Daerah Bencana07 Oct 2026, 16:19 WIB
Febrie Adriansyah Cuci Uang Rp350 Miliar Lewat 29 Perusahaan07 Oct 2026, 16:19 WIB
Ombudsman Jateng Desak SPPG Tuntaskan Keracunan MBG di Batang07 Oct 2026, 16:17 WIB
Seorang Pemuda di Bandung Gelapkan 12 Motor Hasil Pinjaman07 Oct 2026, 16:13 WIB
APINDO Dorong UMKM Jogja Masuk Rantai Pasok Perusahaan Besar07 Oct 2026, 16:12 WIB
Diduga Rem Blong, 15 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang07 Oct 2026, 16:10 WIB
Pembunuhan Pria di Lambar, Pelaku Kesal Ditagih Angsuran Utang Istri07 Oct 2026, 16:06 WIB
Negosiasi Panjang Pembebasan WNI dari Bajak Laut Somalia07 Oct 2026, 16:04 WIB
Jelang COP31, Menteri LH Tegaskan Komitmen Aksi Iklim Indonesia07 Oct 2026, 15:59 WIB
Pemprov Jabar Gratiskan Warga Berobat di Seratus RS Termasuk Jakarta07 Oct 2026, 15:58 WIB
Dituduh Culik Anak Kandung, Pria di Humbahas Diamuk Massa07 Oct 2026, 15:48 WIB
KemenPPPA: Anak Terduga Pelaku Bullying di Pemalang Harus Tetap Dilindungi07 Oct 2026, 15:40 WIB
Akhir Ketidakpastian, Lima Anak Ibu Baedah Kini Berstatus WNI07 Oct 2026, 15:39 WIB
ARMI Kritik Kapolres Labuhanbatu Absen di Sidang Praperadilan Kasus Luis07 Oct 2026, 15:32 WIB
Terungkap! BUMD Wahana Raharja Sempat Ditugasi Urus Dana PI di Lampung07 Oct 2026, 15:30 WIB
Deddy Sitorus: Sangat Mungkin DPR Bentuk Pansus soal Ijazah Gibran07 Oct 2026, 15:27 WIB
Pengamat Dorong LUTD PLN Jabar Jadi Motor Ekonomi Masyarakat07 Oct 2026, 15:21 WIB
Ditanya soal Pemakzulan Gibran, Dasco: Saya Belum Pelajari Lebih Lanjut07 Oct 2026, 15:13 WIB
Demo Pelajar Prancis Meluas, Sekolah Rusak hingga Perang Gas Air Mata07 Oct 2026, 15:05 WIB