Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan Golden Visa pada akhir Juni 2023.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan target Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan telah tertuang dalam beleid revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian.

"Bapak Presiden menargetkan akhir bulan ini Golden Visa keluar dan saat ini PP 31 sudah dalam proses harmonisasi, kemudian akan dilanjutkan dengan Permenkumham, maka kita sudah bisa launching Golden Visa," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023).

1. Apa itu Golden Visa?

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (youtube.com/Komisi III DPR RI)

Golden Visa Indonesia adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5 dan 10 tahun yang tujuannya membantu perekonomian nasional.

Silmy menjelaskan, nantinya akan ada 10 jenis Golden Visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipenya. Mulai dari investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA eks WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

2. Biaya GoldenVisa di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di