Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

- Febri Diansyah menegaskan Febrie Adriansyah tidak pernah menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.
- Pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
- Febri meminta dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dibedakan dari fakta yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.
Hal itu disampaikan Febri usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Adapun materi pemeriksaan antara lain masih berkaitan dengan hal-hal yang sebelumnya pernah ditanyakan kepada Febrie.
“Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie disebut kembali memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang dari Tan Kian.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak secara khusus membahas nama-nama lain yang disebut dalam isu dugaan aliran uang Rp40 miliar.
Dia juga menyinggung informasi yang muncul dalam proses praperadilan terkait dugaan uang sekitar Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurut Febri, berdasarkan informasi yang dibacanya, Tan Kian hanya memastikan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
“Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar,” ujarnya.
Sementara mengenai dugaan bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada pihak-pihak lain, Febri mengatakan hal itu belum dapat dipastikan.
Menurut dia, dalam informasi yang menjadi perhatian pihaknya terdapat penggunaan frasa seperti “bisa saja” ketika mengaitkan uang tersebut dengan pihak tertentu.
“Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Febri.
Karena itu, Febri meminta informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dibedakan antara fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak,” ujarnya.
Febri juga menyatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan berlebihan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.
“Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” kata Febri.
Dia mengatakan, substansi perkara secara lebih lengkap sebaiknya dibuka dalam proses persidangan.
“Banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti,” ujarnya.






















