Para delegasi yang bekerja pada masing-masing grup diskusi telah membuat kemajuan yang baik untuk kedua isu tersebut. Hasil utamanya adalah, mengadopsi keputusan terkait amandemen Lampiran A and B, mengenai produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri. Kemudian, pada isu EE, para negara pihak telah menyepakati bisnis proses framework on EE dan setuju untuk membentuk suatu _scientific body bernama Open-ended Scientific Group (OESG), agar proses EE tetap bisa berjalan meskipun advisory group-nya belum terbentuk.
Keberhasilan lainnya adalah peluncuran Bali Declaration to combat illegal trade of mercury (Deklarasi Bali) oleh Menteri LHK pada hari pertama pertemuan. Ketua Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada COP-4.2 Konvensi Minamata, Muhsin Syihab menjelaskan bahwa, Deklarasi Bali bersifat tidak mengikat (non-binding).
Melalui deklarasi ini, diharapkan isu perdagangan ilegal merkuri dapat menjadi arus utama, untuk kemudian mendorong adanya Kerjasama di tingkat bilateral, regional, dan multilateral untuk mengatasi perdagangan ilegal Merkuri. Selanjutnya, dalam jangka panjang diharapkan dapat melengkapi tata kelola internasional untuk melawan perdagangan ilegal Merkuri.
Pasca peluncuran Deklarasi Bali oleh Menteri LHK pada hari pertama, Indonesia telah mendapat dukungan tertulis dari beberapa negara seperti Argentina, Perancis, Estonia, Slovenia, Belanda, Belgia, Swedia, Austria, Jerman, Romania, Ceko, dan Finlandia. Selain itu dukungan (co-sponsor) selama masa penyusunan pun telah diterima dari negara Sierra Leone, Kamerun, Chad, Burkina Faso, Mali, Filipina, dan RRT.
Deklarasi Bali tidak akan berhenti pada COP ini, melainkan merupakan awal untuk menjalin koordinasi, kolaborasi dan kerjasama lebih lanjut untuk bersama-sama memerangi masalah perdagangan ilegal merkuri. Pemerintah Indonesia menyambut baik dan mengundang semua pihak terkait untuk menindaklanjuti deklarasi ini, termasuk pada COP berikutnya.
Pada akhir persidangan, COP-4.2 mengadopsi beberapa dokumen keputusan, seperti: (1) Election of officers; (2) Artisanal and small-scale gold mining; (3) Mercury releases; (4) Draft guidance on the use of customs codes for monitoring and controlling trade in mercury-added products; (5) Financial resources and mechanism for the Convention; (6) The revised draft guidance for completing the national report format; (7) Program of work and budget for the 2022-2023 biennium; (8) Gender mainstreaming; (9) Capacity-building, technical assistance and technology transfer; (10) Implementation and Compliance Committee; (11) Enhanced cooperation with the Secretariat of the Basel, Rotterdam and Stockholm Conventions; dan (12) Venue and dates of the fifth meeting of the Conference of the Parties.
Terdapat beberapa pending issue yang belum mencapai kesepakatan bersama yang kemudian isu tersebut akan dibahas kembali di COP-5. Isu-isu tersebut yakni: (1) Mercury waste: consideration of the relevant thresholds; (2) Indikator Effectiveness Evaluation; (3) Pembentukan Effectiveness Evaluation Group (EEG), termasuk Term of Reference-nya; dan (4) Kesepakatan jenis barang dan/atau waktu phasing-out produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri yang belum disepakati.