Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan upaya tersebut guna memperkuat kelembagaan sekaligus menyelaraskan dengan lanskap digitalisasi.
“Saat ini Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Jadi harus kita perkuat kelembagaannya, kita revisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).