IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Pelamar akan melewati tiga seleksi pengadaan PNS yang tertuang dalam Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang
Seleksi administrasi berguna untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang diberikan oleh pelamar. Lalu, seleksi kompetensi dasar adalah menilai penyesuaian antara kompetensi dasar pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS yang meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum serta wawasan kebangsaan.
Sedangkan yang terakhir yaitu seleksi kompetensi dengan menilai kesesuaian standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.