Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kelompok masyarakat penerima subsidi transportasi publik. Mulai 1 Januari, penerima subsidi yang sebelumnya mencakup 15 kelompok akan diperluas menjadi 21 kelompok.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, 21 kelompok masyarakat yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan akan tetap diberikan tarif gratis untuk layanan transportasi Jakarta.
"Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali, tetapi subsidinya kita kurangi," ucap Pramono di Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
